Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebut bahwa pemblokiran akses internet yang dilakukan pemerintah adalah sah selama memenuhi syarat hukum yang ada.
Pemblokiran akses internet kerap kali dilakukan pemerintah dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, contohnya seperti pemblokiran di Papua beberapa bulan silam.
"Pasal 40 ayat (2) undang-undang ITE memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Tapi konten bukan akses ya," ujarnya di D Hotel, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Gemar Blokir Pengguna Lain, Jubir Jokowi Kena Semprot Warganet Kayak Gini!!
Menurutnya, alasan pemblokiran yang dilakukan pemerintah haruslah jelas. Wahyudi menyebut dalam undang-undang tersebut hanya ada beberapa alasan terbatas mengapa pemerintah perlu melakukan pemblokiran.
"Atas nama apa, keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik atau yang mana," lanjutnya.
Kemudian, pemblokiran harus memenuhi dua prinsip, yakni nesesitas dan proporsionalitas. Artinya pemblokiran memang diperlukan pada saat itu dan dalam keadaan genting.
"Maksudnya adalah memang dia betul-betul diperlukan. Jalan satu-satunya batasi akses misalnya. Enggak ada pilihan lain," tambahnya.
Baca Juga: Ponsel BM Mulai Diblokir Tahun Depan, Sudah Cek IMEI Ponselmu?
Pemblokiran pun, menurut Wahyudi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, pemblokiran internet harus dilakukan berdasarkan satu keputusan hukum yang bisa diuji oleh pengadilan.
"Apakah betul pemerintah sudah pre-scribe by the law, memenuhi alasan-alasan pembatasan, sudah memenuhi prinsip dan sebagainya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti