Pencalonan Gibran Rangkabumi Raka berpotensi terganjal oleh aturan PDIP. Aturan itu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mewajibkan anggota atau kader partai harus terdaftar sebagai anggota seminimalnya tiga tahun.
Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai". Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto lantas membenarkan keberadaan aturan tersebut.
Hasto mengatakan, PDIP menerapkan dua proses dalam menjaring calon kepala daerah. Kedua proses itu yakni dari dalam internal partai dan proses pemetaan politik. "Dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Takdirnya Gibran Emang Jadi Anak Presiden, Salahnya di Mana?
Hasto menjelaskan, poses penjaringan melalui pemetaan politik dilakukan untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat dengan melirik peta politik melihat bagaimana ke depan. Misalnya, sambung dia, komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda.
Kendati demikian, lanjut Hasto, keputusan calon kepala daerah merupakan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. "Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," katanya.
Seperti diketahui, Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surakarta ke DPD PDIP. Gibran akan bersaing dengan Achmad Purnomo sebagai sosok yang telah direkomendasikan DPC ke DPP sebagai calon wali kota Surakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti