Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuma Demi Mas Gibran, PDIP Rusak Aturan Sendiri

Cuma Demi Mas Gibran, PDIP Rusak Aturan Sendiri Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka secara politik dinilai masih berpeluang lolos calon wali kota Solo sebagai kader PDI Perjuangan. Secara administrasi, Gibran memang dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum genap tiga tahun menjadi kader PDIP.

"Secara administrasi memang tak lolos. Namun, secara politik bisa lolos. Antara keputusan tak lolos diadministrasi dengan keputusan politik," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin, Selasa (24/12/2019).

Jika Gibran tak lolos administrasi, kata Ujang, seharusnya Gibran tak diloloskan secara politik. Namun, keputusan itu kembali pada pemegang keputusan tertinggi di Pantai berlambang moncong putih itu, Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga: Gibran Terganjal Aturan, Tinggal Tunggu Bu Mega Aja Nih!

"Apa pun itu. Keputusan ada di tangan Megawati," ujar Ujang.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu pun menilai indikasi Gibran untuk diloloskan partainya cukup tampak. Hal ini ditunjukkan saat Gibran begitu cepat memiliki kartu anggota PDIP ketika mendaftar sebagai wali kota.

"Lalu, sudah bertemu Megawati dan diberi buku Soekarno oleh Megawati," lanjut dia.

Namun, dengan meloloskan Gibran, ada harga yang harus dibayar PDIP. PDIP dinilai merusak kaderisasi yang dibangun, mengingat Gibran merupakan orang baru di PDI Perjuangan.

"Tapi ada hal yang harus dipertimbangkan Megawati, jika Gibran diloloskan, maka rusak kaderisasi di PDIP," ujar Ujang.

Pencalonan Gibran Rangkabumi Raka berpotensi terganjal oleh aturan PDIP. Aturan itu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mewajibkan anggota atau kader partai harus terdaftar sebagai anggota seminimalnya tiga tahun.

Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai". Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto lantas membenarkan keberadaan aturan tersebut.

Hasto mengatakan, PDIP menerapkan dua proses dalam menjaring calon kepala daerah. Kedua proses itu yakni dari dalam internal partai dan proses pemetaan politik. "Dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto Kristiyanto. 

Baca Juga: Takdirnya Gibran Emang Jadi Anak Presiden, Salahnya di Mana?

Hasto menjelaskan, poses penjaringan melalui pemetaan politik dilakukan untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat dengan melirik peta politik melihat bagaimana ke depan. Misalnya, sambung dia, komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda.

Kendati demikian, lanjut Hasto, keputusan calon kepala daerah merupakan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. "Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," katanya.

Seperti diketahui, Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Surakarta ke DPD PDIP. Gibran akan bersaing dengan Achmad Purnomo sebagai sosok yang telah direkomendasikan DPC ke DPP sebagai calon wali kota Surakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: