Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, anggota Dewan Pengawas dan Komisioner KPK yang masih merangkap jabatan, harus melepas jabatannya.
Seperti anggota Dewas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Juga Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT.
"Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/non-aktif dari jabatan lain," ujar Dini, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Pak Firli, Tiru Pak Tito Dong!
Baca Juga: Waketum Gerindra: Berani Enggak Nih KPK Bongkar Kasus Jiwasraya?
Pimpinan KPK pun tidak boleh merangkap jabatan karena dalam Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, kata Dini, jelas semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini juga menyebut, termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif.
"Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: