Singapura Susun UU Baru Soal Pernikahan, Hal-hal Ini Dinyatakan Kejahatan
Kredit Foto: Foto: Reuters.
Kedua kementerian mencatat bahwa pembuatan, distribusi, kepemilikan, dan akses pada rekaman voyeuristic atau gambar intim serta distribusi, atau ancaman untuk mendistribusikan gambar atau rekaman intim akan dikriminalkan.
Baca Juga: Mampir ke Singapura, Barbie Kumalasari Beli Parfum Mahal untuk Kriss Hatta
Kedua kementerian itu menambahkan bahwa pemaparan alat kelamin yang non-konsensual, baik secara fisik maupun di ruang virtual juga akan menjadi kejahatan.
UU Perlindungan dari Pelecehan atau Protection from Harassment (Amendment) Act juga diamandemen, yang hasilnya menyatakan bahwa tindakan "doxxing" akan dikriminalisasi.
"Pelanggaran baru diperkenalkan untuk mengkriminalisasi publikasi informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi (misalnya foto, nomor kontak, alamat atau rincian pekerjaan) dengan maksud melecehkan, mengancam atau memfasilitasi kekerasan terhadap orang tersebut," imbuh pernyataan kedua kementerian.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: