Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi bagi pelaku parkir sembarangan di kawasan sistem satu arah di seputar kebun raya.
Baca Juga: Banjir Jakarta Gara-Gara Vila di Puncak Bogor?
Dinas Perhubungan sedang mengkaji aturan penertiban kendaraan maupun kekuatan personel untuk mengatasi kemacetan lalu lintas terutama di kawasan sistem satu arah di seputar Kebun Raya Bogor.
"Saya baru bergabung di Dinas Perhubungan. Pada minggu-minggu ini kita lakukan pemetaan, di mana ada kendaraan yang parkir sembarangan dan dimana titik-titik kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo di kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin.
Eko Prabowo sebelumnya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor dan dirotasi menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor pada 30 Desember 2019.
Berdasarkan arahan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pihaknya memprioritaskan penertiban jalur di seputaran Kebun Raya Bogor, yang pada setiap akhir pekan atau hari besar akan meningkat volumenya sehingga sering terjadi kemacetan.
"Penyebab kemacetan itu, salah satunya adalah kendaraan yang parkir sembarangan, baik angkot maupun kendaraan pribadi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: