Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Tak Segera Dapatkan Tersangka Kasus Jiwasraya, MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung

Jika Tak Segera Dapatkan Tersangka Kasus Jiwasraya, MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengancam pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya kita tunggu, kalau Februari belum ya saya nanti gugat praperadilan," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Setelah Periksa Belasan Saksi, Kejagung Temukan Titik Terang Tersangka Jiwasraya

Hal itu dilakukannya jika Kejagung hingga bulan depan nanti tidak bisa menetapkan tersangka dari kasus Jiwasraya. Rencananya praperadilan akan dilangsungkan pada akhir Februari 2020 mendatang.

"Bulan Februari, ya mudah-mudahan akhir Februari lah. Kalau belum ada tersangka," katanya.

Sebelumnya, Boyamin juga meminta Kejagung untuk memeriksa para direksi Jiwasraya, terutama direksi yang menjabat pada periode 2008 hingga 2018. Boyamin meyakini para direksi tersebut mengetahui soal kasus ini.

"Saya menginginkan direksi lama itu segera diperiksa. Saya bisa menggambarkan kalau direksi itu kan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan juga Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014. Yang intinya itu tentang pembelian investasi saham harus dengan memperhitungkan manajemen risiko dan tata kelola keasuransian," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: