Konsumsi minyak goreng oleh masyarakat Indonesia tercatat sekitar 5,1 juta ton dan 65,7% dikonsumsi dalam bentuk curah. Program Wajib Kemas Minyak Goreng yang dicanangkan berlaku per 1 Januari lalu bertujuan untuk meminimalisir distribusi dan konsumsi minyak goreng curah oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.
MPP minyak goreng nasional mencapai 18,7% dengan persentase peningkatan terbesar berada pada rantai kedua. Perbedaan MPP menjadikan sebaran harga minyak goreng curah maupun kemasan dari Sabang sampai Merauke memiliki selisih yang cukup signifikan.
Baca Juga: Industri Minyak Goreng Sawit, Ayo Tunjukkan Pesonamu!
Nah, provinsi manakah yang memiliki MPP terbesar dan terkecil? Siapa saja stakeholders yang terlibat pada pola distribusi perdagangan minyak goreng di Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: