Lewat Voting, DPR AS Sepakat Cabut Wewenang Trump Gelar Perang Lawan Iran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menggelar voting pada Kamis (9/1/2020) waktu setempat untuk menghentikan Presiden AS Donald Trump melancarkan aksi militer lebih lanjut terhadap Iran.
Langkah DPR dilakukan saat Timur Tengah semakin memanas setelah AS membunuh seorang komandan militer Iran dan Teheran membalas dengan serangan rudal.
Resolusi yang disetujui dengan 224 suara mendukung dan 194 suara menolak itu dikeluarkan di DPR yang dikontrol Partai Demokrat. Hampir semua anggota DPR dari Partai Republik menolak resolusi itu. Resolusi itu bertujuan menghentikan wewenang perang Trump untuk menggunakan pasukan militer melawan Iran tanpa persetujuan Kongres.
Baca Juga: Kim Jong-un Ultah, Trump Kirim Ucapan Selamat
Saat ini resolusi itu dibawa ke Senat yang dikontrol Partai Republik dan akan mendapat perlawanan berat dari para pendukung Trump.
Voting di DPR dilakukan hanya beberapa jam setelah Trump menyatakan komandan militer Iran Qassem Soleimani dibunuh oleh drone AS di Irak pekan lalu karena dia berencana meledakkan Kedutaan Kesar (Kedubes) AS.
Kemudian, saat pawai kampanya di Toledo, Ohio, Trump menyatakan komandan pasukan elit Quds Iran itu berencana menyerang Kedubes AS.
"Soleimani secara aktif merencanakan serangan baru dan dia meliaht sangat serius di kedubes kita dan tidak hanya kedubes di Baghdad, tapi kita menghentikan dia dan kami menghentikan dia dengan cepat dan kami menghentikan dia dingin," papar Trump.
Pernyataan Trump itu semakin menjelaskan gambaran intelijen yang membuat Trump memutuskan membunuh Soleimani dan mengacaukan rencananya akan lebih baik dibandingkan apa yang akan dihadapi Washington jika rencana itu terwujud.
Baca Juga: Cegah Perang Besar, DPR AS Coba Halangi Langkah Kontroversi Trump
Juru bicara Gedung Putih menganggap langkah DPR konyol dan memiliki motif politik.
"Langkah itu dapat merusak kemampuan AS melindungi warga AS yang Iran terus berupaya melukai," papar pernyataan kebijakan pemerintah AS, dilansir Reuters.
Jika resolusi itu disahkan Senat, langkah itu tidak memerlukan tanda tangan Trump untuk dapat berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: