Status tersangka yang disematkan kepada Harun Masiku membuatnya dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Status hukum itu ia dapatkan setelah terjaring OTT KPK.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun menyampaikan, partainya sejak awal punya pedoman langsung mencabut keanggotan partai jika kadernya tersangkut korupsi apalagi OTT.
"Kita dari dahulu yang namanya sudah protap PDIP kalau yang ketangkap OTT, ada yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, OTT itu kan langsung keanggotannya dicabut. Jadi itu otomatis kita pecat," kata Komarudin di sela-sela acara Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga: PDIP Bantu KPK Temukan Harun Masiku, Licin Kayak Belut
Komarudin sendiri menyebut, tidak begitu mengenal Harun yang disebutnya anggota baru di partai. Apalagi disebutkan dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, agar mengurus pergantian antar waktu teman sesama partainya, Anggota DPR terpilih dari dapil yang sama yakni Riezky Aprilia.
"Saya sendiri baru dengar itu. Karena kemarin katanya baru masuk juga di calon partai kemarin," kata Komarudin.
Komarudin menegaskan, partainya menyerahkan masalah kasus suap Wahyu kepada KPK. Pada pemberitaan sebelumnya, Harun juga diminta menyerahkan diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna