Penasehat hukum M Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail, menyebut eks Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengancam menjadikan kliennya sebagai target operasi. Maqdir menyampaikan ini dalam nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, (13/1/2020).
Ancaman Agus itu diceritakan salah seorang saksi, yaitu Roziqi. Kesaksian Roziqi itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 67.
"Seperti yang diterangkan saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak 2018 mengatakan Pak Rommy ini adalah target. Apa pentingnya target mereka adalah Rommy kalau tidak untuk kepentingan politik," kata Maqdir seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?
Dia menilai KPK dalam kasus Rommy seperti dijadikan instrumen untuk menjebak. Menurutnya, kasus ini seperti didesain untuk menghancurkan karier politik kliennya.
"Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan proses penegakan hukum bukan penegakan hukum, tapi untuk menghancurkan lawan politik," jelas Maqdir.
Maqdir menyinggung jebakan KPK itu pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT pada 15 Maret 2019. Ia menyebut, saat itu KPK memang sudah menyadap sejumlah nomor telepon. Salah satunya nomor telepon eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: