Kemudian, dari penyadapan itu, Muafaq sepakat dengan Abdul Rochim untuk memberikan uang kepada Rommy. Namun, kata dia, rencana tersebut tak diketahui kliennya.
Lalu, pada 15 Maret 2019 atau saat OTT, Rommy tak menerima uang tersebut. Menurutnya, Muafaq memang menitipkan di goodie bag yang tak diketahui isinya kepada ajudan Rommy.
"Terdakwa dijebak agar orang lain melakukan kejahatan sehingga terdakwa dapat dihukum. Hal ini terang benderang dari pemberian uang oleh Muhammad Muafaq Wirahadi," jelas Maqdir dalam pledoi yang dibacakannya.
Baca Juga: Rommy: Izinkan yang Mulia, Saya Mohon Dibebaskan
Maqdir menekankan kliennya sebagai tokoh potensial dan politikus muda yang cerdas dalam kancah politik di Tanah Air. Statusnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi buktinya. Maka itu, karir Rommy dalam persaingan pollitik perlu dimatikan.
"Rommy adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron, tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan," kata Maqdir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: