Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Agus Cs Tukang Jebak Demi Kepentingan Politik!

KPK Agus Cs Tukang Jebak Demi Kepentingan Politik! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penasehat hukum M Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail, menyebut eks Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengancam menjadikan kliennya sebagai target operasi. Maqdir menyampaikan ini dalam nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, (13/1/2020).

Ancaman Agus itu diceritakan salah seorang saksi, yaitu Roziqi. Kesaksian Roziqi itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 67.

"Seperti yang diterangkan saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak 2018 mengatakan Pak Rommy ini adalah target. Apa pentingnya target mereka adalah Rommy kalau tidak untuk kepentingan politik," kata Maqdir seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?

Dia menilai KPK dalam kasus Rommy seperti dijadikan instrumen untuk menjebak. Menurutnya, kasus ini seperti didesain untuk menghancurkan karier politik kliennya.

"Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan proses penegakan hukum bukan penegakan hukum, tapi untuk menghancurkan lawan politik," jelas Maqdir.

Maqdir menyinggung jebakan KPK itu pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT pada 15 Maret 2019. Ia menyebut, saat itu KPK memang sudah menyadap sejumlah nomor telepon. Salah satunya nomor telepon eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Kemudian, dari penyadapan itu, Muafaq sepakat dengan Abdul Rochim untuk memberikan uang kepada Rommy. Namun, kata dia, rencana tersebut tak diketahui kliennya.

Lalu, pada 15 Maret 2019 atau saat OTT, Rommy tak menerima uang tersebut. Menurutnya, Muafaq memang menitipkan di goodie bag yang tak diketahui isinya kepada ajudan Rommy.

"Terdakwa dijebak agar orang lain melakukan kejahatan sehingga terdakwa dapat dihukum. Hal ini terang benderang dari pemberian uang oleh Muhammad Muafaq Wirahadi," jelas Maqdir dalam pledoi yang dibacakannya.

Baca Juga: Rommy: Izinkan yang Mulia, Saya Mohon Dibebaskan

Maqdir menekankan kliennya sebagai tokoh potensial dan politikus muda yang cerdas dalam kancah politik di Tanah Air. Statusnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi buktinya. Maka itu, karir Rommy dalam persaingan pollitik perlu dimatikan.

"Rommy adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron, tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan," kata Maqdir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: