Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin menjawab pertanyaan Politisi Partai Demokrat Andi Arief perihal kebenaran caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berada di luar negeri.
Diketahui, Imigrasi dan KPK menyebut Harun berada di Singapura sejak tanggal 6 Januari, atau dua hari sebelum Wahyu ditangkap KPK.
Menurut dia, pihak imigrasi tidak mempublikasikan data atau bukti Harun Masikhu berada di luar negeri lantaran menyangkut privasi.
"Jadi begini imigrasi itu, dalam memberikan pernyataan itu berdasarkan fakta dan data, orang yang keluar dan masuk ke Indonesia ada di dalam database kita. Kita tidak bisa mempublikasikannya ke publik karena itu bersifat rahasia," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: PDIP Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Hanura Sebut Bahaya Oligarki
Baca Juga: Demokrat Gak Percaya Penyuap KPU di Singapura 6 Januari: Imigrasi, Tolong Upload Buktinya!!
Lanjutnya, ia menerangkan data seseorang keluar dan masuk Indonesia boleh dipublikasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk kebutuhan yang penting.
"Kami bekerja dilindungi UU, sehingga tidak boleh sembarangan mengeluarkan data pribadi seseorang. Kami boleh memberikan data tersebut untuk tujuan penyelidikan misalnya, atau investigasi, itupun harus bersurat terlebih dahulu," jelas dia.
Karena itu, hingga kini pihak imigrasi tidak mempublikasikan data Harun Masikhu yang dikabarkan ke Singapura pada 6 Januari 2019.
"Jadi kami memang tidak bisa mempublikasikan karena itu menyangkut data pribadi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil