Kredit Foto: Taspen
PT Taspen (Persero) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola dan keamanan data peserta setelah pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap pelaku penipuan digital yang mengatasnamakan Taspen. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menegaskan bahwa penyalahgunaan nama dan layanan Taspen merupakan tindak pidana serius yang akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan Taspen. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Kasus ini menjadi bagian dari penanganan kejahatan siber yang menyasar peserta Taspen, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan, putusan pengadilan tersebut mencerminkan keseriusan perusahaan dalam melindungi peserta dari kejahatan digital.
“Putusan ini menjadi bukti keseriusan Taspen dalam melindungi peserta. Taspen tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Henra, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Taspen Salurkan JKK kepada ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Sejalan dengan itu, Taspen menegaskan bahwa seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan. Hingga saat ini, sistem keamanan informasi Taspen dinyatakan tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta. Modus yang digunakan pelaku merupakan rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu serta saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.
Untuk menjaga keamanan data, Taspen menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption. Teknologi tersebut membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan pengawasan sistem secara berkelanjutan (continuous monitoring) guna mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini.
Penguatan tata kelola keamanan informasi juga dilakukan melalui implementasi standar internasional sistem manajemen keamanan informasi dengan Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013. Sertifikasi ini diterapkan pada proses-proses inti pengelolaan data, termasuk layanan berbasis aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data peserta.
Di sisi lain, Taspen terus mendorong kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan, serta meningkatkan literasi digital untuk menghadapi modus penipuan yang kian kompleks. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menyediakan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh peserta, sekaligus mendukung penguatan transformasi digital dan tata kelola perusahaan yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement