Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa LCS Belum Berakhir, Negara-negara ASEAN Dapat Dukungan dari Inggris

Sengketa LCS Belum Berakhir, Negara-negara ASEAN Dapat Dukungan dari Inggris Laut China Selatan | Kredit Foto: Wikipedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Inggris untuk Urusan Asia Pasifik, Heather Wheeler kembali menegaskan posisi Inggris mengenai Laut China Selatan. Wheeler menuturkan bahwa London percaya semua pihak, tanpa terkecuali harus bertindak sesuai dengan hukum internasional.

Seperti diketahui, China terus memperluas klaim mereka di Laut China Selatan, yang saat ini telah mencakup ZEEI Indonesia di perairan Natuna. Pengadilan Arbritase Internasional sejatinya telah memutuskan bahwa klaim China atas kawasan itu tidak sah, karena hanya didasari oleh historis semata bahwa nelayan China telah lama beroperasi di kawasan tersebut.\

Baca Juga: China Terus Membandel di LCS, Negara-negara ASEAN Ramai-ramai Bereaksi

"Posisi kami adalah, kami percaya semua pihak harus mematuhi hukum laut internasional," ucap Weeler saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Kami berharap semua pihak menggunakan mekanisme legal dan seharusnya tidak ada lagi masalah terkait pengambilan lahan secara tidak benar di kawasan, di mana itu harusnya dilakukan melalui mekanisme legal dan melalui perjanjian," sambungnya.

China mengklaim bahwa perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus. Indonesia pun menolak argumen China dan menegaskan bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia sesuai keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan PBB 1982.

Indonesia tidak pernah mengklaim Laut Natuna bagian dari Laut China Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara itu tumpang tindih dengan Nine Dash Line yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan. 

Baca Juga: Pulang Melancong dari China, Turis Thailand Positif Terjangkit Pneumonia Misterius

China berpendapatan bahwa perairan itu adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China sejak ribuan tahun lalu. Terang saja klaim ini ditolak mentah-mentah oleh pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982,” tegas Retno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: