Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekomendasi Komisi IX DPR terkait subsidi peserta mandiri kelas III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggunakan surplus atau kelebihan dana dari iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2020 dinilai berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan, kata akademisi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Amsari menegaskan rekomendasi tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang berlaku dan bisa menimbulkan pelanggaran hukum bila tetap dilaksanakan.

"BPJS Kesehatan bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh BPJS, malah dilakukan oleh BPJS," kata Feri.

Baca Juga: Buset!! Gegara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Ribu Orang Pilih Turun Kasta

Sebelumnya pada rapat dengar pendapat antara kementerian-lembaga terkait penyelenggaraan JKN dengan Komisi IX DPR pada 12 Desember  2019 menghasilkan beberapa simpulan rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya adalah memanfaatkan adanya potensi surplus keuangan BPJS Kesehatan akibat dampak kenaikan iuran pada 2020 sebagai subsidi untuk membayar selisih iuran peserta mandiri kelas III.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengalihkan potensi dana yang surplus dari iuran peserta PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN sebesar Rp42 ribu per orang, digunakan untuk menyubsidi iuran peserta mandiri kelas III  sehingga peserta mandiri yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III tidak mengalami kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu melainkan tetap Rp25 ribu per bulan lantaran telah disubsidi.

Feri Amsari menambahkan bahwa uang iuran yang didapat oleh BPJS Kesehatan dari peserta JKN merupakan uang yang bersumber dari publik sehingga penggunaan dana surplus dari hasil iuran BPJS Kesehatan diatur dengan sangat ketat melalui undang-undang yang berlaku.

Ia menyebut rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait penggunaan dana surplus BPJS Kesehatan dari kenaikan iuran untuk subsidi peserta kelas III tersebut di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Tidak mungkin BPJS Kesehatan menggunakan dana JKN, yang merupakan dana amanat dari peserta tanpa ada peraturan," demikian Feri Amsari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: