Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menegaskakn upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Ia menyebut kedatangan penyidik KPK tanpa mengantongi izin dewan pengawas KPK. "Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1) malam.
Baca Juga: Masinton Pamer Surat Sprinlidik di ILC, KPK Ragukan itu Asli
Baca Juga: Terbelit Kasus Wahyu-Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum
Lanjutnya, ia menegaskan penyelidik KPK telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil