Tak hanya itu, sambungnya, ia menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Sebab, ia mengatakan pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.
Artinya, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.
"Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil