Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah

OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lima masalah utama yang kerap muncul dalam proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyampaikan bahwa kelima persoalan tersebut mencakup aspek perizinan usaha, fit and proper test, kerja sama shared services, pelaporan produk, serta pengalihan portofolio.

“Di perizinan usaha misalnya, modal belum benar-benar siap. Struktur organisasi belum solid, produk belum disesuaikan, kemudian share function atau shared services juga belum jelas skemanya. Dokumen antara satu dengan yang lain tidak konsisten, dan terkadang timeline yang diajukan terlalu optimistis,” ujar Sumarjono dalam Webinar Asuransi Syariah bertajuk “2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre & Post Spin-Off?”, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: OJK Warning! Spin-Off UUS Wajib Tuntas 2026

Pada aspek perizinan, OJK menemukan sejumlah kekurangan administratif dan substantif. Di antaranya, dokumen pengajuan tidak disampaikan melalui sistem SPRINT, pemisahan fungsi belum tercermin dalam struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab belum lengkap, rencana bisnis belum memadai, pedoman kebijakan belum lengkap, serta belum tercantumnya informasi ultimate shareholders.

Sementara itu, dalam proses fit and proper test, permasalahan yang muncul meliputi bukti pemenuhan kompetensi yang belum memadai, makalah yang belum sesuai ketentuan, daftar riwayat hidup yang tidak lengkap, hingga calon pengurus yang tidak lulus fit and proper test.

Pada kategori kerja sama shared services, OJK mendapati permohonan tidak diajukan oleh perusahaan induk. Selain itu, rencana bisnis belum memuat skema layanan bersama secara jelas, serta belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: