Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Langgar Privasi, Uni Eropa Larang Pengenalan Wajah di Tempat Umum

Dinilai Langgar Privasi, Uni Eropa Larang Pengenalan Wajah di Tempat Umum Kredit Foto: Reuters/Francois Lenoir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uni Eropa sedang mempertimbangkan larangan hingga lima tahun untuk pengenalan wajah di tempat umum, seperti taman, tempat wisata, dan tempat olahraga. Pihak berwenang juga memberikan waktu kepada parlemen untuk memberlakukan undang-undang untuk mencegah penyalahgunaannya.

Adapun sistem yang dilengkapi pengenalan wajah, seperti yang ditemukan di perangkat seluler dan kamera, dianjurkan oleh penegak hukum sebagai cara untuk melacak orang hilang dan sebagai alat yang berguna dalam penyelidikan kriminal.

Baca Juga: Uni Eropa Mulai Lakukan Pembicaraan Perjanjian Dagang dengan Inggris

Para kritikus mengatakan teknologi tersebut rentan terhadap penyalahgunaan dan penggunaannya tanpa izin dari masyarakat umum merusak hak privasi. Seiring perkembangan teknologi pengenalan wajah mendapatkan daya tarik, anggota parlemen telah dibiarkan dengan tugas untuk mengetahui bagaimana mengontrol penggunaannya.

Dilaporkan Reuters, sebuah proposal bagian dari whitepaper 18 halaman yang menunjukkan larangan dapat memberikan waktu untuk membuat "metodologi yang baik untuk menilai dampak teknologi ini dan kemungkinan langkah-langkah manajemen risiko". Pengecualian memang dibuat untuk tujuan keamanan dan penelitian. Namun, seberapa besar seseorang bersedia menoleransi teknologi pengenalan wajah di tempat umum masih bisa diperdebatkan.

Eksperimen baru-baru ini di mana polisi Wales Selatan Inggris dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah di luar stadion Cardiff untuk memantau pengunjung yang masuk daftar hitam karena perilaku masa lalu yang buruk menghasilkan protes.

Tahun lalu, Kantor Komisi Informasi Inggris (ICO) meluncurkan penyelidikan tentang penggunaan teknologi pengenalan wajah di King's Cross untuk melacak komuter dan pengunjung tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka, menganggap praktik itu sebagai ancaman potensial terhadap privasi yang harus menjadi perhatian semua orang.

Sementara itu, di Amerika Serikat, parlemen telah menyatakan keprihatinan atas keakuratan dan adopsi teknologi ini. Pada sidang pada hari baru-baru ini dikemukakan bahwa perusahaan tidak boleh dibiarkan menggunakan teknologi tersebut sebelum hukum dan pembatasan dibuat untuk mengelola hak privasi.

Anggota parlemen juga membahas masalah kesalahan identifikasi yang bisa menyebabkan masalah ketika mengidentifikasi perempuan dan orang berkulit hitam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: