Buka-bukaan Bos BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran: Kami Hanya Menjalankan UU
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris buka-bukaan tentang alasan yang menyebabkan dia tetap mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan diketahui berlaku untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.
Kenaikan itu, sambung Fachmi, dilakukannya meski ada penolakan dari para anggota DPR RI Komisi IX, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Penolakan dikukuhkan dalam simpulan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Parlemen pada 12 Desember 2019 lalu.
Kata Fachmi, keputusannya tersebut diambil karena telah memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan klausul yang tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat antara DPR dan Menteri Kesehatan pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Fraksi PKS Resmi Gulirkan Pansus Jiwasraya dan Interpelasi BPJS
"Ya, kami terus terang tidak ada niat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat. BPJS pada posisi menjalankan dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Meski begitu, Fachmi tidak menyebutkan dengan jelas peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Namun, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tidak disebutkan mengenai ketentuan kenaikan iuran, sedangkan pada Pasal 19 disebutkan besaran iuran diatur dalam Peraturan Presiden.
"Nah ketentuan itu, BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti