Sekjen PDIP Hasto Kristianto menegaskan tidak mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.
"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Dihujani Puluhan Pertanyaan, Hasto Tegas: PAW Hak Parpol
Dia pun mengaku tidak tahu-menahu bila pada proses PAW anggota DPR, Harun melakukan pelanggaran hukum dengan menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Hasto, proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai dengan keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Hasto, partainya juga telah menegaskan kepada seluruh kader agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.
"Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," ujar Hasto.
Hasto hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Sebaiknya kita percayakan seluruh penegakan hukum tersebut. Saya hadir karena saya juga percaya terhadap seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Hasto.
KPK juga telah memeriksa dua anggota KPU RI: Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
Harun Masiku (HAR) adalah salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat