Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, memastikan draf omnibus law yang beredar di masyarakat keliru. Sebab saat ini RUU itu sendiri masih di pemerintah.
"Setelah pemberian paraf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar karena masih ada di kami,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil