Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Harun Masiku Kader Terbaik, Ini 5 Pembelaan dari Hasto Kristiyanto

Sebut Harun Masiku Kader Terbaik, Ini 5 Pembelaan dari Hasto Kristiyanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi

5. Berhak Jadi Anggota DPR Terpilih

Hasto menilai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu persoalan sederhana. Apalagi, MA sudah memutuskan bahwa hal ini menjadi wewenang partai untuk memilih kadernya.

Karena sudah sesuai prosedur dan regulasi, klaim Hasto, Harun Masiku menjadi korban. Namun, Hasto tak menyebut siapa pelakunya bila Harun adalah korban.

"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut, hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi," kata Hasto.

Pada perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku (HAR) dan Staf DPP PDIP, Saeful (SAE).

Wahyu diduga berkomitmen fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: