Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernah Jadi Napi Penipu, Eh Belum Juga Seminggu Donny Malah Dicopot

Pernah Jadi Napi Penipu, Eh Belum Juga Seminggu Donny Malah Dicopot Kredit Foto: Twitter/TfJakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Donny Andy Saragih, resmi dicopot dari jabatan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta, Senin (27/1/2020). Diketahui, Donny pun baru diumumkan sebagai pimpinan TransJakarta, Kamis (23/1) pekan lalu.

Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, mendapatkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1).

Kemudian, ia mengatakan pihaknya melakukan pengecekan kembali mengenai laporan itu. "Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/1).

Baca Juga: Ditanya Kenapa Pilih Napi Penipuan Jadi Bos TransJakarta, Anies Malah Mingkem!

Baca Juga: Anies Tunjuk Terpidana Penipuan Jadi Bos TransJ, PDIP Turun Tangan!!

Lanjutnya, ia pun mengatakan pencopotan Donny berdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sambungnya, mekanisme ini disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakann keputusan ini juga membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 yang mengangkat Donny Andy Saragih sebagai dirut.

Selain itu, keputusan lainnya menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransJakarta saudara Agung Wicaksono.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta."

Sebelumnya, dikabarkan Donny tak sendiri dalam melakukan aksinya, ia pun ditemani Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: