Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib berhasil menarik investasi di industri elektronik. Akibat dua kebijakan tersebut, sejumlah produsen elektronik dunia berinvestasi dan membangun pabriknya di Indonesia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan, penerapan kebijakan TKDN untuk ponsel 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.
Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.
"SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk," ungkap Janu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: