Departemen Transportasi Amerika Serikat (DoT) telah menjatuhkan denda kepada maskapai Delta Air Lines sebesar USD50.000 (sekira Rp682 juta), karena memerintahkan tiga penumpang Muslim turun dari pesawat, bahkan setelah pejabat keamanan perusahaan itu sendiri menyatakan mereka boleh bepergian.
Delta membantah bahwa mereka mendiskriminasi para penumpang dalam dua insiden terpisah, tetapi setuju bahwa situasi itu bisa ditangani dengan cara yang berbeda. Hal itu disampaikan di dalam sebuah perintah persetujuan yang dirilis DoT pada Jumat, 24 Januari 2020.
Baca Juga: Stop, Maskapai Jerman Bakal Menyetop Penerbangannya Menuju Teheran
DoT mengatakan, Delta telah melanggar undang-undang anti-bias dengan memindahkan ketiga penumpang tersebut. Maskapai itu juga diperintahkan memberikan pelatihan sensitivitas budaya kepada pilot, pramugari, dan agen layanan pelanggan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam satu insiden pada 26 Juli 2016, pasangan Muslim diturunkan dari pesawat Delta Penerbangan 229 di Bandara Charles de Gaulle, Paris setelah seorang penumpang mengatakan kepada pramugari bahwa perilaku pasangan itu membuatnya "sangat tidak nyaman dan gugup".
“Nyonya X” wanita dari pasangan Muslim itu disebutkan mengenakan hijab, dan penumpang itu mengatakan suami perempuan tersebut, yang disebut sebagai “Tuan X”, memasukkan sesuatu ke arlojinya. Pramugari mengatakan dia melihat “Tuan X mengirim SMS di ponselnya menggunakan kata Allah beberapa kali.
Kapten kemudian berbicara dengan petugas keamanan Delta, yang mengatakan pasangan itu adalah warga AS yang kembali pulang dan "tidak ada bendera merah", istilah untuk hal yang mencurigakan, pada keduanya. Namun, sang kapten menolak untuk membiarkan mereka naik kembali ke pesawat.
DoT mengatakan, kapten pesawat gagal mengikuti protokol keamanan Delta dan tampaknya tanpa persepsi terhadap agama yang diduga dianut Tuan dan Nyonya X, Delta tidak akan menurunkan mereka atau menolak mereka naik kembali ke penerbangan mereka.