Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Ibu Kota telah memutuskan penghentian proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin.
Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Netizen: Akhirnya Monas Ada Wahana Berenangnya, Yahoooi...
Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pemerintah daerah mesti mengantongi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.
"Mulai besok (Rabu, 29 Januari 2020) dihentikan. Menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pras, sapaan Prasetio, di area revitalisasi Monas, Selasa 28 Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti