Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor DPP PDIP terkait kasus suap pengurusan PAW PDIP.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengaku bahwa setiap penggeledahan merujuk kepada kebutuhan penyidik.
Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat
"Jadi begini, penggeledahan suatu tempat di mana pun itu ya termasuk DPP PDIP adalah kebutuhan penyidikan," kata Ali dikonfirmasi awak media, Rabu (29/1/2020).
Ali menjelaskan, tujuan dilakukan upaya paksa seperti penggeledahan sejatinya untuk menemukan barang bukti atau pun petunjuk lainnya.
Meski begitu, Ali Fikri tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan menggeledah markas partai Banteng tersebut. Menurut Ali, itu masuk ranah penyidikan sehingga rencana-rencana upaya paksa ini sifatnya tertutup.
"Tetapi tempat-tempat, nama-nama saksi (yang direncanakan untuk dilakukan) tentunya kami tidak bisa mem-publish karena itu bagian dari penanganan perkara," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK baru menggeledah tiga tempat, di antaranya yakni ruang kerja mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, rumah dinas Wahyu Setiawan, dan apartemen Harun Masiku.
Pada kasus ink, KPK telah menjerat 4 tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan, Mantan anggota Bawaslu Agustiani, staf DPP PDIP Saeful, serta politikus PDIP, Harun Masiku. Namun, sampai saat ini hanya Harun Masiku yang masih buron.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum