Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Polantas Tambah 45 CCTV Penerapan Tilang Elektronik

Awas, Polantas Tambah 45 CCTV Penerapan Tilang Elektronik Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan sebanyak 45 unit di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Akhir Februari 2020 sudah beroperasi," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Jakarta Tambah 45 Titik Tilang Elektronik

Fahri mengatakan 45 kamera itu untuk menambah kamera ETLE yang sudah tersedia sebanyak 12 unit di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Senayan. Fahri menuturkan petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE tersebut sebelum dioperasikan secara permanen untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terbukti, kamera tilang elektronik itu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kawasan jalan utama tersebut. Selain itu, kamera ETLE yang sudah tersedia di Jalan Thamrin-Senayan itu akan diberlakukan juga bagi pengendara sepeda motor mulai Sabtu (1/2) mendatang.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: