Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruas Tol dalam Kota Ini Ditetapkan Tarif Baru. Ini Rinciannya

Ruas Tol dalam Kota Ini Ditetapkan Tarif Baru. Ini Rinciannya Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. 

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Jasa Marga Targetkan Pekerjaan di Tol Jagorawi Selesai Sebelum Lebaran 2020

Penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV, dan Gol. V yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53% untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09% untuk Gol V.

Penurunan ini merupakan keuntungan yang juga akan dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Koentjahjo Pambudi, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.

"Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun," jelas Koentjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Untuk saat ini, Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%," tambah Koentjahjo.

Koentjahjo juga menambahkan, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota sudah mundur dari waktu yang seharusnya, Jalan Tol Dalam Kota terakhir mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2017.

Penyesuaian tarif yang akan berlaku per 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp10.000 yang semula Rp9.500;

Gol II: Rp15.000 yang semula Rp11.500;

Gol III: Rp15.000 yang semula Rp15.500;

Gol IV: Rp17.000 yang semula Rp19.000; dan

Gol V: Rp17.000 yang semula Rp23.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: