Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Kerek Penjualan Properti, Siapa yang Akan Untung?

Omnibus Law Kerek Penjualan Properti, Siapa yang Akan Untung? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini disusun oleh pemerintah diyakini akan memberi dampak positif bagi industri properti. Apalagi Omnibus Law akan memberi kemudahan dari sisi proses perizinan lokasi, IMB, hingga ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi. Menurutnya, dengan iklim kondusif bagi industri, bukan tidak mungkin permintaan properti pun akan naik, dan menaikkan pendapatan pengembang.

Permintaan sektor properti pun diyakini akan terus tumbuh, sebab pengembang diberi kemudahan yang ujung-ujungnya konsumen mendapat keuntungan.

Baca Juga: Soal Omnibus Law, Jokowi: Regulasi RI Sudah Obesitas

Lanjar memberi contoh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek properti. Dengan kemudahan mengakses pembiayaan properti, maka penjualan pun diyakini akan semakin naik. Pundi perusahaan pun makin besar. 

"Secara keseluruhan Omnibus Law ini akan banyak menguntungkan pengusaha, termasuk di sektor properti. Dan seharusnya pengusaha pun akan mampu mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Terlebih lagi dari beberapa perusahaan properti yang sedang gencar ekspansi seperti LPKR yang telah mengalahkan jumlah aset dari BSDE, di mana LPKR memiliki aset sebesar Rp56, 8 triliun," ujar Lanjar saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Lanjar melanjutkan, Omnibus Law mutlak karena memang banyak regulasi yang menekan pengusaha, termasuk sektor properti yang perlu banyak perizinan. Padahal Indonesia masih ada persoalan ketimpangan akses terhadap rumah. 

"Adanya Omnibus Law dari pemerintah memang untuk mengakomondasi kinerja dari beberapa undang-undang yang dinilai butuh revisi. Permintaan properti diperkirakan memang cukup positif, suku bunga yang terus ditahan pada zona rendah akan meningkatkan minat konsumen untuk melakukan KPR sebelum suku bunga kembali naik. Tentu ini juga positif buat LPKR," ujar Lanjar.

Perampingan aturan yang menghambat investasi asing melalui undang-undang Omnibus Law merupakan sebuah game changer. Kehadiran Omnibus Law berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Apalagi, saat ini peningkatan dalam penjualan properti sedang berlangsung. Perusahaan real estat Tanah Air mendapatkan banyak manfaat dari pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Bisnis Properti Sepi Peminat, Perusahaan Ini Berpaling ke Kawasan Industri

Situasi makro Indonesia untuk 2020 sangat cerah. Momentum yang dimiliki Indonesia sangat sempurna untuk bisnis properti. 

"Jadi, kalau berbicara penciptaan lapangan kerja dan pajak, Omnibus Law berpotensi dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi dari sekitar 5% saat ini, juga akan membantu mengurangi pengangguran di Indonesia," tutup Lanjar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: