Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pencopotan dua Direktur PT Asabri (Persero), Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto, merupakan hak dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurutnya, pihak Istana menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementreian BUMN. "Itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN, (urusan) beliau yang menjadi kewenangan teknis. Pak Jokowi nggak perlu tahu," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Cetus Gerindra: Pak Jokowi Gak Mau Pecat Sri Mulyani?
Baca Juga: Resmi!! Erick Thohir Copot Dua Nama Direktur Asabri
Lanjutnya, ia pun membantah pemecatan Herman dan Rony sebagai arahan dari Kepala Negara. "Nggak, nggak. Itu benar-benar kewenangan teknis," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memberhentikan dua nama dalam formasi jajaran Direksi PT Asabri (Persero).
Dua nama yang dicopot adalah Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto, keduanya menjabat Direktur. Sementara itu, untuk nama Direktur Utama tidak mengalami perubahan nama, yakni tetap ditempati oleh Sonny Widjaja.
Perubahan ini dipastikan setelah Kementerian BUMN melakukan penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri di Gedung Kementerian BUMN pada hari Kamis (30/1/2020).
"Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur," jelas Kementerian BUMN dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil