Anggota DPD RI Fahira Idris menanggapi pemberhentian sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sampai izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) keluar. Diketahui, penundaan juga dilakukan seusai rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.
Terkait itu, ia menyatakan proyek revitalisasi Monas dapat dilanjutkan kembali setelah para pihak terkait mempunyai pandangan yang sama.
"Saya rasa ini jalan terbaik untuk mendudukkan kembali persoalan ini dan agar semua pihak punya persepsi yang sama terhadap revitalisasi ini," ucapnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Landa Monas
Baca Juga: Saat Anies Terancam Dipolisikan Karena Revitalisasi Monas, Warganet Berang!
Lanjutnya, ia melihat adanya penafsiran yang berbeda soal Keputusan Presiden (Keppres) 25 /1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang dijadikan landasan revitalisasi. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan izin sejak awal karena keppres itu tidak mengatur soal izin.
"Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin, tetapi penafsiran berbeda oleh Setneg. Karena itu sebagai jalan tengah, maka proyek tersebut dihentikan sementara untuk didudukkan bersama-sama," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil