Prabowo Sudah Jadi Menteri-nya Jokowi, Kasus Makar Eggi Sudjana Minta Disetop
Kapolri Idham Azis diminta perintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan makar yang menjerat aktivis Eggi Sudjana. Dugaan kasus ini dianggap menggantung dan menjadi catatan negatif dalam sejarah penegakan hukum.
Sekretaris Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, kasus makar membuat Eggi seperti teraniaya. Sebab, tuduhan dalam kasus ini membuat advokat itu pernah ditahan, perpanjangan penahanan, lalu mendapat penangguhan penahanan.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sempat Dimintai Patungan Buat Bom untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
"Maka dapat dibayangkan secara manusiawi, tentu diri Eggi merasa teraniaya karena penggantungan tuduhan kasus makar tersebut hingga membebani gerak hidupnya sebagai seorang aktivis yang terbiasa menyampaikan pendapat kritis kepada penguasa eksekutif yang halal dan konstitusional," kata Novel, Selasa (4/2/2020).
Novel menambahkan, perlu diberikan masukan kepada Idham Azis sebagai pucuk pimpinan Polri dalam kasus dugaan ini agar sebaiknya disetop. Apalagi, mengingat profesi Eggi yang merupakan advokat yaitu partner Polri selain jaksa dan hakim. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Penggantungan atau peng-kebirian hukum terhadap seorang berprofesi advokat atau pemilik gelar selaku penegak hukum bisa berdampak atau berakibat fatal terhadap masyarakat lainnya yang ingin berperan aktif melaksanakan UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 menjadi urung karena takut," ujar Novel.
Ia menyoroti cara penyidik yang menangani kasus Eggi karena dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Secara kontitusi perlakuan penyidik yang menangani Eggi jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang equality before the law. Penggantungan berlarut-larut adalah bentuk justifikasi pelanggaran HAM model baru," jelasnya.
Kemudian, yang terpenting dalam tuduhan kasus makar ini juga mengherankan karena terkait Pemilihan Presiden 2019. Faktanya, realitas politik sekarang, calon presiden yang didukung Eggi yaitu Prabowo Subianto sudah menjadi Menteri Pertahanan dalam kabinet pemerintahan Jokowi. Maka itu, tak ada korban dalam tuduhan tindak pidana makar yang disangkakan terhadap Eggi. Status Eggi di Pilpres 2019 merupakan bagian anggota tim pemenangan Prabowo.
"Sudah sepatutnya Polri menerbitkan SP3 terhadap Egi Sudjana. Faktanya capres yang didukung Eggi sudah menjadi satu tubuh dalam kabinet Jokowi. Prabowo sudah jadi pembantu Jokowi dalam lembaga eksekutif. Semuanya fakta hukum dan fakta sejarah baru bergulir 2019 ke 2020 nyata tak bisa terlepas peristiwa dinamika politik," tuturnya.
Dalam kasus dugaan makar, Eggi ditetapkan tersangka karena seruan people power yang dilontarkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pernyataan Eggi disampaikan usai pemungutan suara dan menyaksikan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Seruan ini disampaikan Eggi kepada pendukung Prabowo menyikapi dugaan adanya kecurangan Pilpres 2019.
Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Namun, advokat kawakan itu mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu penjamin ketika itu adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Prosesnya pun berubah karena permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan dan Eggi keluar dari rutan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019. Dari pihak Kepolisian juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 10 Juni 2019. Namun, status kelanjutan kasus ini masih belum ada penjelasan resmi dari polisi dan Kejati DKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum