Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata, Pimpinan KPK Lakukan Pemecatan Sepihak Terhadap Penyidik PAW PDIP

Ternyata, Pimpinan KPK Lakukan Pemecatan Sepihak Terhadap Penyidik PAW PDIP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya yakni Polri. Rosa merupakan salah satu penyidik kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP.

WP KPK menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena buktinya Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditarik Lagi, Ada Apa Sih?

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rabu (5/2/2020).

Yudi mengaku WP KPK sudah menginformasikan langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.

"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.

Yudi mengatakan seharusnya pimpinan KPK tak sewenang-wenang mengembalikan penyidiknya yang tak melakukan pelanggaran. Ihwal Rosa, tegas Yudi, KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerjanya.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin. Dengan begitu, pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK," ujar Yudi.

Di samping itu, seharusnya Rosa masih mendapat gaji atas kerjanya. Bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.

"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rosa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," kata Yudi.

Sebelumnya, Polri dan KPK memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status Kompol Rosa. Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Rosa sudah dihadapkan (dikembalikan) ke Polri sejak Januari.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 jaksa PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," kata Firli beberapa waktu lalu.

Kini, Rosa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, tetapi tak juga bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: