"Dia (Rossa) bukan penyidik kasus KPU, bukan penyidik, dia diperbantukan pada saat OTT, tapi bukan tim penyelidik, memang di KPK itu tim satuan tugasnya diperingkas paling enam hingga tujuh orang, tapi kalau kegiatan luar, kita butuh tenaga banyak. Kita keluarkan springas, surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ, tapi bukan tim penyelidik, makanya namanya gak ada di surat," tambah Alexander.
Alexander menegaskan SK pengembalian Rossa ke Polri sudah diterbitkan per 1 Februari 2020 dan ditembuskan ke mabes Polri sehingga sejak tanggal pengeluaran SK, Rossa tidak mendapat fasilitas apapun dari KPK.
"Biasanya pegawai yang diberhentikan dengan hormat, satu hari sebelum menerima SK, kartunya sudah diblokir semua. Tidak hanya pegawai, waktu Pak Firli sebagai deputi, satu hari sebelumnya juga kita sudah blokir. Prosedur di KPK seperti itu, satu hari sebelum yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan apapun harus sudah menyerahkan seluruh kartu dan fasilitas yang diterima dari KPK termasuk kalau dia bawa komputer, surat penugasan dan lainnya. Jadi mekanismenya normal-normal saja, tidak harus tunggu 10 tahun baru dikembalikan," jelas Alex.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya menyatakan siap siap membantu Rossa dengan cara urunan untuk menutup kebutuhan Rossa yang bersifat mendesak karena Rossa sudah tidak lagi mendapat gaji.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga. Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP, Yudi Purnomo Harahap.
WP KPK juga mengatakan pengembalian sepihak dan tiba-tiba. WP pun menyayangkan hal tersebut.
"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ungkap Yudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: