Masyarakat juga rentan terjangkit penyakit infeksi saluran pernafasan karena kualitas udara yang buruk. Bahkan, di beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan menimbulkan korban jiwa.
Hutan merupakan wadah penahan air yang sangat diperlukan dalam kelangsungan hidup. Apabila hutan secara terus-menerus dialihfungsikan sebagai lahan komersial, otomatis tidak ada yang bisa menahan air.
Kerugian yang ditimbulkan dari kurangnya air bersih yakni kesehatan masyarakat terganggu, juga berpengaruh terhadap perubahan iklim.
Sejatinya pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tahu betul bahwa ada indikasi kesengajaan atas terbakarnya hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Seharusnya pemerintah daerah maupun pusat berani mengambil tindakan tegas terhadap para pihak, individu maupun konglomerasi, yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
Pemerintah juga harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memperbolehkan masyarakat adat untuk membakar lahan dengan ketentuan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: