Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ungkap Kekecewaan soal Penanganan dan Pengendalian Karhutla

Jokowi Ungkap Kekecewaan soal Penanganan dan Pengendalian Karhutla Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman

Regulasi yang masih memperbolehkan pembakaran lahan oleh masyarakat tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam undang-undang tersebut masyarakat diperbolehkan untuk membakar lahan seluas dua hektare per kepala keluarga (KK).

Bisa dibayangkan jika dalam satu kawasan terdapat 100 KK, maka lahan yang boleh dibakar mencapai 200 hektare.

Apabila regulasi tersebut tidak direvisi, kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan di masa mendatang masih berpotensi terulang kembali. Karenanya, pemerintah harus benar-benar serius dalam menegakkan aturan. Tidak sekadar menebar ancaman kepada pihak-pihak yang secara struktural tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sebuah regulasi.

Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga perlu ditingkatkan, Karena DPR memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

Tidak sekadar memanggil kepala daerah yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga ikut memberikan solusi untuk mengatasi bahaya kebakaran lahan—apalagi yang diakibatkan oleh kesengajaan korporasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: