Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.
"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS," ujar Ubaid di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Honorer Dilarang, Pemerintah Siapkan Cara Lain Rekrut Tenaga Non-ASN
Selain itu, lanjut dia, dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. Menurut dia, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya.
"Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas," kata dia lagi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat