Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Pengganti Posisi Wahyu Setiawan di KPU

Ini Dia Pengganti Posisi Wahyu Setiawan di KPU Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Sesuai dengan ketentuan, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proer test, dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.

Baca Juga: Ditanya Penyidik KPK, Wahyu: Saya Mengenal Pak Hasto

Dia menjelaskan saat uji kelayakan dan kepatutan terdapat 14 orang yang lolos. Mereka yang lolos diberi ranking. Maka itu, bila 7 orang yang terpilih berhalangan, maka bisa tetap digantikan.

"Enggak ada (voting),  karena memang sudah dilakukan fit and proper test oleh komisi II yang lalu," jelas Doli.

Doli mengungkapkan Dewa merupakan anggota Bawaslu Bali. Jika sudah resmi menjabat komisioner KPU pusat maka otomatis status anggoya Bawaslu Bali akan ditinggalkan.

"Dari presiden, kan kepresnya yang keluarin presiden," kata Doli.

Ia berharap secepatnya Dewa bisa diangkat menjadi komisioner KPU. Sebab, proses yang dilalui hanya administratif saja.

"Hari ini kami kirim surat ke pimpinan DPR, saya kira pimpinan besok paling lama bisa kirim ke Setneg, di sana diproses, seperti kemarin terbitnya kepres itu kan enggak terlalu lama," jelasnya.

Kemudian, Doli berharap pengganti Wahyu ini bisa menjaga integritasnya. Apalagi citra KPU saat ini sedang dipulihkan. Lalu, kelancaran perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 23 September mendatang menjadi tanggungjawab KPU.

"Dari awal saya sudah katakan kasus ini harus segera ditangani untuk menjaga kredibilitas dan citra penyelenggara pemilu yang pasti berdampak pada penyelenggaraan pemilu dalam waktu dekat ini Pilkada," kata Doli.

Status Wahyu merupakan eks komisiner KPU yang terjerat kasus suap kepengurusan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP. Wahyu disebut menerima uang suap Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: