Mantan Hakim Agung Teriak: Menolak WNI Eks ISIS Bukan Kuasa Jokowi, Itu Urusan Hakim!
Gayus mengakui pemerintah wajib melindungi ratusan juta rakyat di dalam negeri. Namun, sekali lagi, dia mengingatkan bahwa 600 lebih WNI eks ISIS itu juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, juga mempunyai hak asasi.
Terkait dengan kejadian-kejadian seperti membakar paspor, harus diuji di pengadilan agar diketahui siapa di antara ratusan WNI itu yang benar-benar membakar paspor. Sebab, semuanya ada aturan hukumnya.
Misalnya, mereka yang terbukti membakar paspor maka bisa dihukum pencabutan warga negara atau dipidana seumur hidup karena dinilai mengkhianati negara. Tapi, kata Gayus, hakim yang boleh memutuskan, bukan kekuasaan.
Baca Juga: Gerindra Yakin 99% Gibran Menang: Dia Kan Titisan Pak Jokowi
"Ratas hanya memutuskan sementara mencegah masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan warga negara Indonesia yang sebelumnya tergabung dalam kelompok teroris ISIS. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai rapat tertutup dengan Presiden Jokowi dan juga dihadiri sejumlah pejabat keamanan.
Dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi juga menegaskan menolak pemulangan warga negara Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok ISIS. Kali ini, Jokowi menyebut simpatisan ISIS itu yang masih mendekam di kamp Suriah dan Turki sebagai eks WNI. Jokowi beralasan keamanan dalam negeri di balik keputusannya tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti