Mantan Hakim Agung Teriak: Menolak WNI Eks ISIS Bukan Kuasa Jokowi, Itu Urusan Hakim!
Polemik mengenai kepulangan ratusan WNI eks ISIS masih terus mengemuka. Terbaru, setelah melakukan suatu rapat terbatas, pemerintah memutuskan untuk menolak kepulangan mereka ke Tanah Air.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja menolak kepulangan mereka. Alasannya, keputusan menolak WNI eks ISIS itu ada di pengadilan, bukan di tangan Jokowi selaku presiden.
"Bagi saya bukan cerminan negara hukum kalau ratas memutuskan sebuah putusan hukum. Walaupun berdasarkan undang-undang, tapi bukan wilayah kekuasaan presiden memutuskan, itu adanya di pengadilan," kata Gayus melalui pesan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Ponpes yang Mau Tampung Eks ISIS Kecewa Berat: Pemerintah Gak Waras
Gayus tidak sepakat apabila persoalan itu diputuskan melalui rapat terbatas yang diadakan oleh pemerintah. Dia mengingatkan bahwa persoalan itu seharusnya diselesaikan di pengadilan.
"Tidak bisa presiden memutus di dalam rapat terbatas. Itu urusan hakim," katanya lagi.
Gayus menuturkan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, ratusan WNI itu juga berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini.
"Nanti hakim yang memutus (apakah menolak kepulangan mereka atau tidak)," lanjut Gayus yang juga pernah menjadi anggota DPR tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti