Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Cuma Indonesia, 88 Negara Juga Ogah Urus Warganya yang Eks ISIS

Bukan Cuma Indonesia, 88 Negara Juga Ogah Urus Warganya yang Eks ISIS Kredit Foto: Reuters/Zohra Bensemra

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, aspek hukum tersebut yang menjadi titik tolak kebijakan pemerintah, di samping juga karena faktor keamanan dari dampak memulangkan mereka.

Akan tetapi, aspek lain yang tak kalah penting, adalah hak peradilan negara Suriah mengadili eks kombatan ISIS karena telah memorak-porandakan negara Suriah sendiri.

"Bagaimana pun juga bisa bayangkan Suriah sebagai negara berdaulat negara yang punya yurisdiksi hukum sendiri ketika negaranya digempur oleh pasukan pasukan atau tentara-tentara ISIS yang ingin merdeka di sana tentu ini menjadi sepenuhnya yurisdiksi dari Suriah," jelasnya.

Sambungnya, ia mengimbuhkan, status WNI di sana juga penting menjadi sorotan bagi pemerintah. Sebab, tindak kejahatan bagi teroris lintas batas menjadi ranah yang akan ditangani juga oleh hukum Internasional.

"Perlu juga kita pahami ke depan. Ketika melihat standing [kedudukan] mantan warga negara Indonesia dan 88 warga negara di sana. Kemudian terkait dengan kewarganegaraannya, terkait dengan nasibnya di sana, tentu ini sudah menjadi domain yurisdiksi hukum internasional," ucapnya.

"Bagaimana PBB [Perserikatan Bangsa-Bangsa] memperlakukan warga negara-warga negara yang stateless [kehilangan kewarganegaraan] karena pilihannya mereka sendiri bergabung dengan ISIS, tentu ini respon dari PBB menjadi penting untuk disikapi ke depan," tukasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: