Soal Perubahan Manfaat, Ratusan Pengusaha di Sumut Ikuti Sosialisasi dari BPJamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sosialisasikan matriks perubahan manfaat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 kepada ratusan pengusaha peserta BPJamsosotek di Grand Mercure Medan, Rabu (19/2/2020).
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono menjelaskan perubahan dilakukan lantaran secara aktuaria BPJamsosotek melihat dari awal penyelenggaraan manfaat yang diberikan masih rendah.
"Seharusnya untuk manfaat yang lebih besar bisa. Nah, untuk itulah kita mengusulkan kepada pemerintah karena ini adalah kewenangan pemerintah untuk kenaikan manfaat tanpa perlu ada kenaikan iuran," katanya.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Peserta Jangan Khawatir
Peningkatan manfaat ini, dilakukan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat kematian misalnya, kalau dulu hanya Rp12 juta/tahun/anak untuk tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak. Begitu juga dari tingkat TK SD SMP SMA. Kalau yang memilih tidak kuliah, ada pelatihan itu juga dibiayai oleh BPJamsostek," ujarnya.
Melalui program ini, sambungnya, BPJamsostek mengajak pemerintah daerah serta pengusaha UMKM untuk mensukseskan program jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi sesuai amanat undang-undang dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh pekerja harus memiliki jaring pengaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: