Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik

Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Said Iqbal menegaskan bahwa DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Menurut dia jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur bahwa sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Said Iqbal, terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

KSPI dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya juga dilakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: