Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Iqbal Kritik Data Desil: Gaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10

Said Iqbal Kritik Data Desil: Gaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengkritik penggunaan data desil dalam menentukan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak akurat.

Ia menilai sistem tersebut dapat membuat pekerja dengan penghasilan rendah masuk ke dalam kelompok desil tinggi. Said Iqbal menilai perlu adanya evaluasi dari hasil desil.

"Tanggapan KSPI dan Partai Buruh, ngawur! Nggak usah dipakai itu desil. Seingat saya ya, untuk menghitung desil-desil itu, kalau saya nggak salah, itu Rp7 triliun anggarannya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).

Banyaknya protes datang dari kalangan buruh yang masuk desil 6-10, padahal berpenghasilan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMO/UMK).

Diketahui, anggaran Rp7 triliun yang dimaskud merupakan total alokasi anggaran oerasional program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan, bukan anggaran khusus hanya untuk sensus ekonomi atau desil tersebut.

Said mengkritik keras BPD dan meminta mereka untuk berbenah agar hasil yang dikeluarkan akurat. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk BPS cukup besar.

Said mencontohkan pekerja dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan yang dapat masuk desil 9 atau 10. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena penghitungan desil tidak hanya mempertimbangkan pendapatan, tetapi juga aset dan kondisi tempat tinggal.

"Desil 1 sampai dengan 10 itu sengawur. Kan ada katanya desil 10 upahnya Rp3 juta masuk desil 10. Desil 10 itu orang kaya, masuk desil 9 dan desil 10," ujar Said.

Said menilai penghitungan berdasarkan kondisi rumah, kendaraan, maupun pengeluaran per kapita dapat menghasilkan klasifikasi yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi seseorang.

Ia memberikan ilustrasi seorang pekerja yang hanya berpenghasilan Rp2 juta per bulan, tetapi tinggal di rumah besar yang merupakan warisan keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya membuat pekerja tersebut masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Tapi ada menghitung juga rumahnya, dinding atau kayu, gedek lah istilah orang Jawa. Kemudian menghitung ada kendaraan bermotor atau tidak, motor, mobil. Kemudian menghitung juga tentang pengeluaran perkapitan. Come on. Jangan bikin rakyat pusing dengan uang triliunan yang sudah dibayar," katanya.

Said juga mencontohkan pekerja yang memiliki sepeda motor pemberian atau warisan keluarga. Menurutnya, kepemilikan kendaraan tidak serta-merta menunjukkan pekerja tersebut memiliki penghasilan tinggi.

"Misal lagi, ada buruh, penghasilannya Rp 3 juta, terima hadiah, dapat hadiah hibah motor. Apakah dia masuk desil 9? Aduh! Atau motor itu diwariskan dari bapaknya yang meninggal dikasih ke anak satu-satunya tunggal. Pendapatannya cuma Rp 3 juta, dia ngojek. Apa dia desil 9? Aduh, bener-bener deh BPS

Ia meminta pemerintah mengubah kategori dalam penghitungan desil agar lebih mencerminkan kondisi pendapatan masyarakat, khususnya pekerja berupah rendah.

Baca Juga: Data Desil Masih Berantakan, Pemerintah Siapkan AI untuk Cek Siapa yang Layak Dapat Bansos

Baca Juga: Data Desil Keliru Ancam Mahasiswa Miskin Gagal Kuliah, Legislator PDIP Desak BPS Evaluasi

Menurut Said, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah upah atau pendapatan. Ia menilai tingkat pendapatan dapat menjadi dasar yang lebih relevan untuk menggambarkan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Yang paling mungkin itu kan standar internasional itu adalah menggunakan upah. Karena upah itu nanti akan terkorelasi kalau dia upahnya sekian dia bisa di rumah mana, kalau upahnya sekian dia pengeluaran per kapitanya sekian," jelasnya.

Said mengusulkan agar klasifikasi berdasarkan pendapatan dievaluasi secara berkala, misalnya setiap lima tahun, sehingga perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.

"Jadi sekali lagi upah mungkin dalam kurun waktu tertentu misal lima tahun sehingga setiap lima tahun desil berubah," katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: