Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital

Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah didorong DPR RI berpotensi memperluas cakupan perlindungan pekerja hingga mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya telah memasukkan pekerja digital platform ke dalam definisi pekerja pada draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diajukan kepada Panitia Kerja (Panja).

“Di situ kami masukkan juga pekerja adalah pekerja digital platform, yang tadi kawan-kawan kenal dengan gig workers,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Said, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya masuk dalam kategori hubungan kerja konvensional. Karena itu, pekerja platform digital dinilai perlu mendapatkan perlindungan melalui aturan ketenagakerjaan.

Ia menyebut sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee, Tokopedia, dan Blibli sebagai contoh ekosistem tempat pekerja digital platform beraktivitas.

“ILO dalam konvensinya Nomor 199 itu menggunakan terminologi ‘pekerja digital platform’. Kami memasukkan itu,” katanya.

Said mengatakan draf yang disusun KSPI dan KSP-PB tidak hanya memasukkan pekerja platform digital, tetapi juga memperluas definisi pekerja ke sejumlah kelompok profesi yang dinilai selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.

Kelompok tersebut antara lain pekerja medis dan pekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk pekerja medis, Said menyoroti kondisi perawat dan dokter yang menurutnya masih menghadapi persoalan upah dan jam kerja. Ia juga menyinggung dokter yang mengikuti program internship setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kemudian juga adalah yang berkembang dalam konsep KSP-PB yang disebut pekerja medis. Kasihan selama ini pekerja medis itu kita lihat perawat-perawat yang gajinya rendah, jam kerjanya panjang,” ujarnya.

Selain itu, KSPI dan KSP-PB mengusulkan perlindungan bagi dosen serta tenaga administrasi di perguruan tinggi.

“Jadi pekerja digital platform, pekerja medis, dan pekerja kampus dalam konsep KSP-PB akan diperjuangkan,” kata Said.

DPR sebelumnya telah menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. RUU tersebut kemudian disebut sebagai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Said mengatakan perluasan definisi pekerja menjadi salah satu materi yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi membuat regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri dengan munculnya pekerja platform digital atau gig workers.

Namun, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diperkirakan menghadapi tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Selain cakupan pekerja, sejumlah isu lain yang akan dibahas mencakup upah, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing, jam kerja, serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Baca Juga: ASPEK Indonesia dan KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Perketat PHK dan Kembalikan Hak Pesangon Pekerja

KSPI dan KSP-PB meminta pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru meskipun terdapat tenggat waktu hingga Oktober 2026.

Said menegaskan pihaknya tetap mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026, tetapi tidak dengan mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

"Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," ujar Said.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri