Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini!

Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang bisa dilakukan oleh Omnibus Law," jelas Fajrie.

Kemudian, ia juga mengakui penyusunan Omnibus Law akan menelan biaya tinggi. Namun, hal ini layak karena hasilnya nanti bisa jadi solusi persoalan atas tumpang tindih regulasi di Tanah Air.

Baca Juga: Lagi-lagi Jakarta Terendam, Pengamat Cela Gagasan Anies Gak Jelas

Diketahui, Pemerintah yang menginisiasi program Omnibus Law sudah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020. Sejumlah isi pasal RUU tersebut masih ditolak kalangan serikat pekerja karena ada terdapat sejumlah pasal yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. 

Beberapa pasal kontroversial itu mulai nilai besaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK berkurang, nasib karyawan status outsourcing tak jelas, sampai mengubah ketentuan cuti khusus haid bagi kalangan perempuan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: